Surat Edaran MenPAN-RB tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Selasa, 21 Maret 2023 | Pengumuman dan Info Penting
Info Penting - Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Instansi Pemerintah Daerah selama bulan Ramadhan 1444 H, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah
Surat Edaran unduh disini
 Berita Terbaru
-
BUPATI KUBU RAYA DAMPINGI MENKO PMK RI TINJAU KUNK...
Senin, 29 Mei 2023 01:04 WIB -
Sidang Paripurna Penyampaian Pembacaan Surat Keput...
Jumat, 26 Mei 2023 10:24 WIB -
PERINGATI HUT IGTKI PGRI Ke 73 DIHARI BUPATI KUBU ...
Jumat, 26 Mei 2023 10:21 WIB -
KECAMATAN KUALA MANDOR B GELAR HALAL BI HALAL DAN ...
Kamis, 25 Mei 2023 10:08 WIB